Minggu

BAB VIII PENGAWASAN

BAB VIII PENGAWASAN 1. Pengertian pengawasan Menurut Stoner dan Wankel (dalam Subardi,1992:6). “Pengawasan berarti para manajer berusaha untuk meyakinkan bahwa organisasi bergerak dalam arah atau jalur tujuan. Apabila salah satu bagian dalam organisasi menuju arah yang salah, para manajer berusaha untuk mencari sebabnya dan kemudian mengarahkan kembali ke jalur tujuan yang benar “. Sementara itu menurut McFarland (dalam Handayaningrat, 1994:143). “Control is Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 2, No. 1, Maret 2000: 43 – 56 Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra http://puslit.petra.ac.id/journals/management/ 46 the process by which an executive gets the performance of his subordinates to correspond as closely as possible to chosen plans, orders, objectives, or policies “. (Pengawasan ialah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau kebijaksanaan yang telah ditentukan ). Selanjutnya Smith (dalam Soewartojo, 1995:131-132) menyatakan bahwa: “Controlling“ sering diterjemahkan pula dengan pengendalian, termasuk di dalamnya pengertian rencana-rencana dan norma-norma yang mendasarkan pada maksud dan tujuan manajerial, dimana norma-norma ini dapat berupa kuota, target maupun pedoman pengukuran hasil kerja nyata terhadap yang ditetapkan. Pengawasan merupakan kegiatankegiatan dimana suatu sistem terselenggarakan dalam kerangka norma-norma yang ditetapkan atau dalam keadaan keseimbangan bahwa pengawasan memberikan gambaran mengenai hal-hal yang dapat diterima, dipercaya atau mungkin dipaksakan, dan batas pengawasan (control limit) merupakan tingkat nilai atas atau bawah suatu sistem dapat menerima sebagai batas toleransi dan tetap memberikan hasil yang cukup memuaskan. Dalam manajemen, pengawasan (controlling) merupakan suatu kegiatan untuk mencocokkan apakah kegiatan operasional (actuating) di lapangan sesuai dengan rencana (planning) yang telah ditetapkan dalam mencapai tujuan (goal) dari organisasi. Dengan demikian yang menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah mengenai kesalahan, penyimpangan, cacat dan hal-hal yang bersifat negatif seperti adanya kecurangan, pelanggaran dan korupsi. 2. Pengertian Korporasi Muladi (1991:12-15) telah mengemukakan berbagai pengertian mengenai korporasi, dikutip dari berbagai sumber yang antara lain adalah : a. Menurut Subekti dan Tjitrosudibyo. “Corporatie atau korporasi adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum”. b. Menurut Pramadya Puspa. “ Korporasi atau badan hukum adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum; korporasi atau perseroan disini yang dimaksud adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti seorang manusia (persona) ialah sebagai pengemban (atau pemilik) hak dan kewajiban memiliki hak menggugat ataupun digugat di muka pengadilan. Contoh badan hukum itu adalah PT. (Perseroan Terbatas), N.V. (Namloze Vennootschap) dan yayasan (Sticting); bahkan negarapun juga merupakan badan hukum “. c. Menurut Abdurachman “Corporation” (Korporasi; Perseroan) adalah suatu kesatuan menurut hukum atau sesuatu badan susila yang diciptakan menurut undang-undang sesuatu negara untuk menjalankan suatu usaha atau aktivitas atau kegiatan lainnya yang sah. Badan ini dapat dibentuk untuk selama-lamanya atau untuk sesuatu jangka waktu terbatas, mempunyai nama dan identitas yang dengan nama dan identitas itu dapat dituntut dimuka pengadilan, dan berhak akan mengadakan sesuatu persetujuan menurut kontrak dan melaksanakannya menurut kontrak dan melaksanakan semua fungsi lainnya yang seseorang dapat melaksanakannya menurut undang-undang suatu negara. Pada umumnya suatu corporation dapat merupakan suatu organisasi pemerintah, setengah pemerintah atau partikelir”. Fungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi (Sentot Harman Glendoh) Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra http://puslit.petra.ac.id/journals/management/ 47 Didasari pada pengertian-pengertian tersebut diatas, yang akan di bahas dalam karya tulis ini adalah pengawasan dalam organisasi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha koperasi dan badan usaha swasta. PEMBAHASAN 1. Pembahasan Deskriptif Teoritis Dari berbagai pengertian tentang pengawasan yang telah disebutkan, dapat diketahui jelas bahwa pengawasan berorientasi kepada tujuan perusahaan, perencanaan dan pelaksanaannya. Pengawasan berupaya membetulkan kesalahan arah, untuk dikembalikan pada jalur yang benar. Pengawasan men-cek apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan arah tujuan yang sudah ditetapkan. Pengawasan meliputi aspek penelitian apakah hasil yang dicapai telah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan bawahan sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan. Fungsi pengawasan atau yang lebih dikenal dengan Controlling tidak dapat berdiri sendiri, melainkan selalu terkait dengan fungsi-fungsi manajemen yang lain yang paling sederhana yaitu Planning, Organizing dan Actuating. Dengan demikian fungsi pengawasan terkait dengan korporasi, yang menurut Subekti dan Sudibjo korporasi adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum. Selanjutnya Puspa memberikan contoh badan hukum antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan. Sementara itu Abdurachman menjelaskan bahwa pada umumnya korporasi dapat merupakan organisasi pemerintah, setengah pemerintah atau partikelir. Dalam korporasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan suatu kegiatan untuk mencocokkan apakah kegiatan operasional dilapangan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kegiatan ini dapat disimak dari rencana pembangunan yang terbagi dalam Pembangunan jangka panjang ( dua puluh lima tahun ), jangka menengah ( lima tahun ) dan jangka pendek ( satu tahun ). Yang menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah adanya kemungkinan terjadinya kesalahan, penyimpangan, kecurangan, pelanggaran. Kesalahan bisa terjadi karena miskomunikasi, penyimpangan bisa terjadi karena kesengajaan menggunakan sebagian dana pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran bisa terjadi karena baik disengaja atau tidak sengaja pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan. Berbagai bentuk kesalahan, penyimpangan, kecurangan dan pelanggaran untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok dapat diartikan sebagai tindak kejahatan korupsi (penjelasan pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi). 2. Pembahasan Operasional Fungsi Pengawasan Untuk mengatasi adanya kesalahan, penyimpangan, kecurangan dan pelanggaran terhadap rencana yang telah ditetapkan, maka korporasi (pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha koperasi dan badan usaha swasta) menetapkan berbagai peraturan Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 2, No. 1, Maret 2000: 43 – 56 Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra http://puslit.petra.ac.id/journals/management/ 48 dan ketentuan pengawasan, yaitu : 2.1 Pengawasan pada korporasi pemerintah Ada berbagai jenis pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu : a. Berdasarkan pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945. Untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan diatur berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1973 dengan tugas dan kewajiban memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara dan memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil pemeriksaan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila suatu pemeriksaan menggunakan hal-hal yang menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka Badan Pemeriksa Keuangan memberikan masukan kepada pemerintah. b. Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 tahun 1984. Kepres ini adalah mengenai Susunan Organisasi Departemen. Pada setiap Departemen disamping terbagi dalam Direktorat Jenderal menurut kebutuhan ada jabatan Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal. Tugas pengawasan dalam setiap Departemen ditangani oleh Inspektur Jenderal, berlanjut pada tingkat Propinsi pengawasannya ditangani oleh Inspektur Wilayah Propinsi (Irwilprop) dan pada tingkat Kabupaten/ Kotamadya pengawasannya ditangani oleh Inspektur Wilayah Kabupaten/Kotamadya (Irwilkab / Irwilkod). c. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 1983. 1) Pengawasan Atasan Langsung. Semua pimpinan di setiap satuan organisasi pemerintah menciptakan pengawasan melekat dan meningkatkan pengawasan di lingkungan tugasnya masing-masing. Pengawasan melekat melalui penggarisan struktur organisasi yang jelas mengenai tugas dan fungsinya. Rincian kebijaksaan dibuat secara tertulis sebagai pegangan bawahan. Rencana kerja dibuat dengan menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan. Prosedur kerja dibuat secara jelas sebagai petunjuk pelaksanaan kerja dari atasan kepada bawahan. Setiap hasil kerja dicatat dan dibuat laporan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas kepada atasannya. Pembinaan personil secara terus menerus agar dalam melaksanakan tugasnya tidak bertentangan dengan maksud dan tujuannya. Dalam mewujudkan pengawasan melekat diatur dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1989 yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 93/Menpan/1989. 2) Pengawasan Fungsional. Kebijaksanaan pengawasan fungsional digariskan oleh Presiden dengan menugaskan kepada wakil Presiden untuk terus menerus memimpin dan mengikuti pelaksanaan pengawasan. Dalam pengawasan fungsional MENKO EKUIN WASBANG ditunjuk sebagai koordinator pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen dan Inspektorat Wilayah Propinsi. Kegiatan pengawasan fungsional dilakukan berdasarkan Rencana Program Kerja Pengawasan Tahunan yang disusun oleh BPKP menurut petunjuk dari Menko Ekuin Wasbang. Pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang yaitu aparat Fungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi (Sentot Harman Glendoh) Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra http://puslit.petra.ac.id/journals/management/ 49 pengawasan fungsional melaksanakan pengawasan menurut petunjuk dari Menteri yang dikoordinir oleh BPKP dan hasilnya dibahas dalam koordinasi Menko Ekuin Wasbang sebagai bahan materi penyusunan Rencana Program Kerja Pengawasan Tahunan yang disusun berdasarkan prioritas. d. Pengawasan Masyarakat. Pengawasan masyarakat dilaksanakan dengan memperhatikan temuan-temuan yang disampaikan oleh masyarakat melalui kotak pos 5000 yangdisediakan oleh wakil Presiden sebagai upaya menampung keluhan dan saran-saran dari masyarakat mengenai perilaku pejabat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Keluhan dan saran dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti, oleh Wakil Presiden dilacak dan diteruskan kepada Menteri menurut bidangnya untuk diadakan pemeriksaan dilapangan apakah informasi dari masyarakat tersebut benar-benar terjadi. Disamping pengawasan masyarakat yang ditampung melalui kotak pos 5000, pengawasan masyarakat juga dapat berupa informasi dari berita-berita yang ditulis di media cetak yaitu surat kabar, majalah dan sebagainya. 2.2 Pengawasan pada korporasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Pengawasan Badan Usaha Milik Negara diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1983. Ada tiga jenis badan usaha milik negara, yaitu Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO). a. Pembinaan dan Pengawasan PERJAN. PERJAN berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi masyarakat termasuk pelayanan terhadap masyarakat. Pembinaaan PERJAN dilakukan oleh Menteri yang dalam pelaksanaannya dibantu secara teknis operasional oleh Direktorat Jenderal dan secara administratif oleh Sekretaris Jenderal. Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal, dalam melaksanakan pembinaan PERJAN menerima petunjuk dari dan melaporkan segala sesuatunya kepada Menteri. Pengawasan PERJAN dilakukan oleh Menteri dan secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal dan secara administratif di bidang keuangan dan personalia oleh Sekretaris Jenderal. Tugas-tugas pengawasan yang meliputi pemeriksaan, pengujian dan penilaian serta pengusutan terhadap PERJAN dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal. Pemeriksaan keuangan PERJAN dilakukan oleh Menteri Keuangan yang secara teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dengan memeriksa laporan tahunan PERJAN. Hasil pemeriksaan keuangan PERJAN disampaikan kepada Menteri yang membidangi, Menteri Keuangan dan Direktur Utama PERJAN. b. Pembinaan dan Pengawasan PERUM. PERUM berusaha di bidang pelayanan bagi kemanfaatan umum disamping untuk mendapatkan keuntungan. Pembinaan PERUM dilakukan oleh Menteri yang membidangi dibantu oleh Direktur Jenderal menurut bidang tugasnya. Pengawasan PERUM dilakukan oleh Dewan Pengawas yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri. Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 2, No. 1, Maret 2000: 43 – 56 Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra http://puslit.petra.ac.id/journals/management/ 50 Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan. Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban : 1) Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai rancangan kerja dan anggaran perusahaan serta laporan-laporan dari Direksi. 2) Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan serta menyampaikan hasil penialaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Direksi Perusahaan. 3) Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan dan dalam hal perusahaan menunjukkan gejala kemunduran segera melaporkan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal dengan disertai saran langkah perbaikan yang harus ditempuh. 4) Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal dan Direksi mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan perusahaan. 5) Melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri. 6) Memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala (triwulan dan tahunan) serta setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan perusahaan dan hasil kegiatan pengawasan. Wewenang Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya adalah : 1) Melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen perusahaan, memeriksa keadaan kas dan memeriksa kekayaan perusahaan. 2) Memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung, dan kantor-kantor perusahaan. 3) Meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan perusahaan mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan perusahaan. 4) Meminta Direksi untuk menghadari rapat Dewan Pengawas. 5) Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap halhal yang dibicarakan. c. Pembinaan dan Pengawasan PERSERO. PERSERO bertujuan memupuk keuntungan dan berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong perkembangan di sektor swasta dan koperasi, di luar bidang usaha PERJAN dan PERUM. Pada setiap PERSERO dibentuk Dewan Komisaris yang bertanggung jawab kepada: 1) Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal seluruh saham dimiliki oleh Negara. 2) Menteri Keuangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal seluruh saham dimiliki oleh Negara. Dewan Komisaris mewakili kepentingan pemegang saham. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan, ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dewan Komisaris melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar PERSERO dan menjalankan keputusan-keputusan dan petunjukpetunjuk Menteri selaku kuasa pemegang saham dan Menteri Keuangan selaku pemegang saham/Rapat Umum Pemegang Saham serta ketentuan perundangFungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi (Sentot Harman Glendoh) Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra http://puslit.petra.ac.id/journals/management/ 51 undangan yang berlaku. Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban : 1) Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku kuasa Pemegang Saham mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan serta perubahan / tambahannya, laporan keuangan tahunan, laporan berkala dan laporan-laporan lainnya dari Direksi. 2) Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan serta memberikan pendapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham kepada Menteri Keuangan selaku Kuasa Pemegang Saham / Rapat Umum Pemegang Saham dengan tembusan Direksi PERSERO. 3) Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan dan dalam hal perusahaan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh. 4) Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham serta Direksi PERSERO mengenai setiap persoalan, yang dianggap penting bagi pengelolaan perusahaan. 5) Melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham. 6) Memberikan laporan kepada Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham secara berkala ( triwulan, tahunan ) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan PERSEO dan hasil pelaksanaaan tugas Dewan Komisaris. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Komisaris wajib memperhatikan : 1) Pedoman dan petunjuk-petunjuk Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri selaku kuasa Pemegang Saham dan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham dengan senantiasa memperhatikan effisiensi perusahaan. 2) Ketentuan dalam anggaran Dasar PERSERO serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3) Pemisahan tugas pengawasan dengan tugas penugasan PERSERO yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Komisaris mempunyai wewenang sebagai berikut : 1) Melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas dan memeriksa kekayaan perusahaan lainnya. 2) Memasuki pekarangan – pekarangan , gedung-gedung , dan kantor-kantor yang dipergunakan perusahaan. 3) Meminta penjelasan – penjelasan dari pimpinan perusahaan mengenai segala persoalan yang menyangkut penguasaan dan pengurusan perusahaan. 4) Meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri Rapat Dewan Komisaris. 5) Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan. Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 2, No. 1, Maret 2000: 43 – 56 Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra http://puslit.petra.ac.id/journals/management/ 52 2.3 Pengawasan pada Korporasi BUMK (Badan Usaha Milik Koperasi) Perkoperasian diatur berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 1992. Dalam pasal 21 Undang-undang nomor 25 tahun 1992, ditegaskan bahwa perangkat organisasi Koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Selanjutnya mengenai pengawas diatur dalam pasal 38, 39 dan 40. Dalam pasal 38 ditegaskan bahwa Pengawas dipilih dari / dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Dalam pasal 39 ditegaskan bahwa Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Dalam pasal 40 ditegaskan bahwa Koperasi dapat meminta jasa audit akuntan publik. Dalam pengawasan Koperasi ada dua pengawas yaitu pengawas ekstern dan pengawas intern. Pengawas Ekstern adalah pengawas dari pemerintah dalam hal ini Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Pengawas dari pemerintah bersifat pembinaan administrasi dan pengembangan dalam bentuk penyuluhan dan pendidikan / latihan. Pengawas Intern adalah badan pemeriksa kegiatan pengawasan intern meliputi pengawasan kebijaksanaan pengurus dan kegiatan operasional meliputi keuangan, personil dan hal-hal yang menyangkut pengadaan barang dan lain-lain agar tidak menyimpang dari perencanaan dan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam pengawasan, perlu ada standar pedoman, pencocokan kegiatan dengan perencanaan dan perbaikan. Dalam mengawasi persediaan koperasi, Pemeriksa harus memeriksa tentang adanya ketidak cocokan jumlah yang tertulis dalam catatan dengan jumlah fisiknya ( Sukamdiyo, 1996 : 144 – 145 ), yang terjadi karena adanya kebocoran tempat penyimpanan, kesalahan hitung / ukur / timbang, kesalahan menulis dan mencatat, pencurian / kehilangan, barang rusak, susut / menguap dan sebagainya. 2.4 Pengawasan pada Korporasi BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta) Ada beberapa bentuk badan usaha swasta yaitu perusahaan perseorangan yang dikenal dengan Usaha Dagang (UD) disebut juga Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Comanditer Venonschaf (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan perseorangan, karena perusahaan ini merupakan usaha yang masih kecil dan dikelola oleh keluarga sendiri saja, maka pengawasannya dilakukan oleh pemilik dalam hal ini biasanya adalah kepala keluarga. Firma adalah perusahaan yang beridentitas sekutu jumlahnya tidak banyak, oleh sebab itu pengelolaan perusahaan juga dikerjakan bersama. CV, sekutunya terbagi dua yaitu sekutu aktif atau sekutu komplementer dan sekutu pasif atau sekutu komanditer. Sekutu aktif yang bertindak sebagai pengurus dan sebagai pengelola perusahaan. Sedangkan sekutu pasif aktivitasnya terbatas pada pemasok modal saja. Pengawasan kegiatan CV berada pada semua sekutu baik sekutu aktif maupun sekutu pasif. Semua sekutu setiap saat terbuka untuk mengetahui kondisi perusahaan. Untuk perusahaan yang berstatus PT, diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun Fungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi (Sentot Harman Glendoh) Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra http://puslit.petra.ac.id/journals/management/ 53 1995. Pengawasan PT dilaksanakan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan oleh Dewan Komisaris. Dalam PT. kekuasaan tertinggi berada pada RUPS, oleh sebab itu pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi juga ditentukan oleh RUPS, kecuali pada pengangkatan dan pemberhentian untuk pertama kali ditentukan dalam Anggaran Dasar yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris yang kemudian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman sebagai syarat bagi sebuah PT, untuk berstatus sebagai badan hukum. RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan PT. dari Direksi dan dari Komisaris. RUPS dapat berupa RUPS tahunan dan RUPS yang diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan. Penyelenggaraan RUPS dilakukan atas prakarsa Direksi dan dapat juga diselenggarakan atas permintaan satu pemegang saham atau lebih yang mewakili seper sepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah atau dapat juga jumlahnya lebih kecil menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Dalam PT, yang menjadi pengurus adalah Direksi. Jumlah anggota Direksi bagi PT. terbuka paling sedikit adalah dua orang, sedangkan bagi PT. yang tidak mengerahkan dana masyarakat jumlah anggota Direksinya dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1995 tidak ditentukan, dengan demikian jumlah anggota Direksinya disesuaikan menurut kebutuhan sebagaimana yang tertulis dalam akta pendirian sebagai anggaran dasar perusahaan. Pembagian tugas dan wewenang serta besarnya penghasilan Direksi ditetapkan oleh RUPS. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. Setiap anggota Direksi wajib dengan etikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perusahaan serta bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Direksi berkewajiban membuat, memelihara dan menyimpan Daftar Pemegang Saham, risalah RUPS, risalah rapat Direksi dan pembukuan perusahaan. Pemegang saham dapat memeriksa dan mendapatkan salinan Daftar Pemegang Saham, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi dan pembukuan setelah mengajukan permohonan tertulis dan mendapatkan ijin dari Direksi. Dalam hal mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluriuh atau sebagian besar kekayaan perusahaan, Direksi harus meminta persetujuan kepada RUPS. Keputusan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaaan perusahaan adalah sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit tiga perempat bagian dari seluruh saham dengan hak suara sah dan disetujui oleh paling sedikit tiga perempat bagian dari jumlah suara tersebut. Perusahaan berstatus PT. memiliki Komisaris, wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Komisaris PT. (terbuka) paling sedikit dua orang. Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS, kecuali untuk pertama kalinya pengangkatan dan pemberhentian dicantumkan dalam Akta Pendirian sebagai Anggaran Dasar Perusahaan. Tugas Komisaris adalah mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perusahaan serta memberikan nasehat kepada Direksi. 3. Pembahasan Mengenai Kejahatan Korupsi Dari fungsi pengawasan, yang akan tampak adalah kendala-kendala dalam Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 2, No. 1, Maret 2000: 43 – 56 Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra http://puslit.petra.ac.id/journals/management/ 54 penyelenggaraan korporasi. Hal-hal yang menjadi obyek pengawasan yaitu mengenai kesalahan, penyimpangan, cacat dan hal-hal yang bersifat negatif seperti kecurangan, pelanggaran dan korupsi. Dari sejumlah kendala-kendala tersebut masalah korupsi telah benar-benar memprihatinkan. Kejahatan korupsi cenderung dikonotasikan sebagai penyakit birokrasi. Penyakit ini banyak terjadi pada negara-negara yang sedang berkembang termasuk negara Republik Indonesia. Korupsi direalisasi oleh birokrasi dengan perbuatan menggunakan dana keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, digunakan untuk kepentingan pribadi. Korupsi tidak selalu identik dengan penyakit birokrasi pada instansi pemerintah, pada instansi swastapun sering terjadi korupsi yang dilakukan oleh birokrasinya, demikian juga pada instansi koperasi. Korupsi merupakan perbuatan yang tidak jujur, perbuatan yang merugikan dan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan instansi, lembaga, korp dan tempat bekerja birokrasi. Pendorong seseorang untuk melakukan tindak korupsi beraneka ragam, antara lain karena pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup, sehingga berbuat melakukan penyalah gunaan kesempatan dan penyalah gunaan kekuasaan untuk memperkaya diri. Korupsi terkait erat dengan penerimaan gaji yang kurang, bentuknya adalah upaya penyuapan. Pertemuan antara kurangnya gaji dan penyuapan sulit sekali dilacak, karena keduanya akan bersikap tutup mulut. Korupsi yang lebih kasar yaitu berbentuk pemerasan dan pencurian. Pemerasan dilakukan dengan permintaan “pembayaran uang atau jasa“ sebagai balas budi dan imbalan atas fasilitas yang diberikan oleh pejabat, dalam korporasi kepada pihak-pihak yang sangat memerlukan mendapatkan fasilitas secara tidak wajar. Sedangkan pencurian dilakukan oleh pejabat dengan menyalah gunakan kewenangannya terhadap harta kekayaan kedinasan untuk keperluan pribadinya. Menurut Dahlan (1983 : 39), korupsi adalah penggunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang petugas atau pejabat, yang menyimpang dari ketentuan dan peraturan mengenai tugas dan kewajibannya, untuk kepentingan atau keuntungan perorangan baik diri pribadi, keluarga atau suatu kelompok. Dengan pengertian korupsi ini, maka korupsi tidak hanya berada pada lingkungan korporasi pemerintah saja, tetapi juga dapat beraksi dilingkungan korporasi badan usaha milik negara, badan usaha koperasi dan badan usaha swasta. Fungsi pengawasan sebenarnya telah dilaksanakan pada setiap korporasi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha koperasi dan badan usaha swasta. Mengapa masih terjadi korupsi, karena kunci keberadaan korupsi ada ditangan petugas atau pejabat yang sulit dideteksi. Penyebab korupsi khususnya di negara berkembang antara lain adalah gaji kurang dibanding kebutuhan selalu meningkat, manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien. Tempat-tempat sebagai sumber korupsi antara lain adalah proyek-proyek pembangunan fisik, pengadaan barang, bea dan cukai, perpajakan, pemberian ijin usaha dan fasilitas kredit perbankan (Soedomo, dalam Soewartojo, 1995:29). Sementara itu, bentuk dan jenis korupsi antara lain adalah pungutan liar dalam bentuk korupsi uang negara, menghindari pajak dan bea cukai, pemerasan, penyuapan, imbalan jasa dalam pemberian ijin pungutan di pos-pos pencegatan kendaraan dan sebagainya (Soedjono, 1977:81). Memperhatikan penyebab dan tempat-tempat sebagai sumber korupsi serta bentuk Fungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi (Sentot Harman Glendoh) Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra http://puslit.petra.ac.id/journals/management/ 55 atau jenis korupsi sebagaimana disebutkan diatas, maka jelas bahwa korupsi berhubungan erat dengan sikap mental dan kejujuran dari pejabat atau petugas. Korupsi tidak terlepas dari keteladanan pimpinan dalam korporasi. Pemberantasan korupsi tidak mungkin sukses, selama pimpinan dan pejabat atau petugas berperilaku tidak jujur dan melakukan kolusi dengan pihak terkait dengan kekuasaan dan kewenangannya atau justru berkolusi dengan bawahannya untuk mendapatkan upeti. KESIMPULAN Fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan manajemen korporasi sangat diperlukan untuk mencegah berbagai kendala pelaksanaan kegiatan setiap organisasi dilingkungan pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha koperasi dan badan usaha swasta. Cara-cara pengawasan dalam korporasi yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan adalah: 1. Pengawasan pada korporasi pemerintah dilaksanakan : a. Berdasarkan pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 yaitu untuk mengawasi tanggung jawab keuangan negara diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan. b. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 yaitu pengawasan yang diselenggarakan oleh Irjen, Irwilprop dan Irwilkab / Irwilkod. c. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 1983 (pengawasan atasan langsung dan pengawasan fungsional). d. Untuk pengawasan masyarakat, ditampung melalui kotak pos 5000. 2. Pengawasan pada korporasi Badan Usaha Milik Negara. Dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1983. 3. Pengawasan pada korporasi Badan Usaha Koperasi. Dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 1992. 4. Pengawasan pada Korporasi Badan Usaha Swasta. Khusus untuk PT dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1995. Sedangkan untuk Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang oleh Kepala Keluarga, pengawasan Firma dan CV dilakukan oleh para sekutunya secara bersama-sama dan terbuka. Kendala dalam penyelenggaraan manajemen korporasi yang sangat sulit diberantas adalah korupsi karena korupsi bermuara dari sikap mental kejujuran pribadi setiap pejabat atau petugas. Oleh sebab itu keberhasilan untuk memberantas korupsi akan tergantung dari kemampuan semua pejabat atau petugas untuk membuat dirinya sendiri menjadi seorang yang jujur dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya. Disamping sikap jujur, pejabat dan petugas dalam korporasi harus berani menolak perilaku ajakan berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme dalam berbagai bentuk dari pihakpihak yang secara bersembunyi meminta sesuatu fasilitas dan kesempatan dengan imbalan uang, barang dan jasa yang dapat memperkaya pejabat dan petugas korporasi. Untuk menunjang keberadaan sikap jujur dan keberanian menolak korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut, korporasi perlu selalu sadar dan berbuat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai atau karyawan sesuai kemampuan korporasi dengan tingkat kesenjangan yang wajar yang dilaksanakan seca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar