Minggu
BAB VIII PENGAWASAN
BAB VIII PENGAWASAN
1. Pengertian pengawasan
Menurut Stoner dan Wankel (dalam Subardi,1992:6). “Pengawasan berarti para
manajer berusaha untuk meyakinkan bahwa organisasi bergerak dalam arah atau jalur
tujuan. Apabila salah satu bagian dalam organisasi menuju arah yang salah, para manajer
berusaha untuk mencari sebabnya dan kemudian mengarahkan kembali ke jalur tujuan
yang benar “.
Sementara itu menurut McFarland (dalam Handayaningrat, 1994:143). “Control is
Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 2, No. 1, Maret 2000: 43 – 56
Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/management/
46
the process by which an executive gets the performance of his subordinates to correspond
as closely as possible to chosen plans, orders, objectives, or policies “. (Pengawasan
ialah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau
kebijaksanaan yang telah ditentukan ).
Selanjutnya Smith (dalam Soewartojo, 1995:131-132) menyatakan bahwa:
“Controlling“ sering diterjemahkan pula dengan pengendalian, termasuk di dalamnya
pengertian rencana-rencana dan norma-norma yang mendasarkan pada maksud dan tujuan
manajerial, dimana norma-norma ini dapat berupa kuota, target maupun pedoman
pengukuran hasil kerja nyata terhadap yang ditetapkan. Pengawasan merupakan kegiatankegiatan
dimana suatu sistem terselenggarakan dalam kerangka norma-norma yang
ditetapkan atau dalam keadaan keseimbangan bahwa pengawasan memberikan gambaran
mengenai hal-hal yang dapat diterima, dipercaya atau mungkin dipaksakan, dan batas
pengawasan (control limit) merupakan tingkat nilai atas atau bawah suatu sistem dapat
menerima sebagai batas toleransi dan tetap memberikan hasil yang cukup memuaskan.
Dalam manajemen, pengawasan (controlling) merupakan suatu kegiatan untuk
mencocokkan apakah kegiatan operasional (actuating) di lapangan sesuai dengan rencana
(planning) yang telah ditetapkan dalam mencapai tujuan (goal) dari organisasi. Dengan
demikian yang menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah mengenai kesalahan,
penyimpangan, cacat dan hal-hal yang bersifat negatif seperti adanya kecurangan,
pelanggaran dan korupsi.
2. Pengertian Korporasi
Muladi (1991:12-15) telah mengemukakan berbagai pengertian mengenai korporasi,
dikutip dari berbagai sumber yang antara lain adalah :
a. Menurut Subekti dan Tjitrosudibyo. “Corporatie atau korporasi adalah suatu perseroan
yang merupakan badan hukum”.
b. Menurut Pramadya Puspa. “ Korporasi atau badan hukum adalah suatu perseroan
yang merupakan badan hukum; korporasi atau perseroan disini yang dimaksud
adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti
seorang manusia (persona) ialah sebagai pengemban (atau pemilik) hak dan kewajiban
memiliki hak menggugat ataupun digugat di muka pengadilan. Contoh badan hukum
itu adalah PT. (Perseroan Terbatas), N.V. (Namloze Vennootschap) dan yayasan
(Sticting); bahkan negarapun juga merupakan badan hukum “.
c. Menurut Abdurachman “Corporation” (Korporasi; Perseroan) adalah suatu kesatuan
menurut hukum atau sesuatu badan susila yang diciptakan menurut undang-undang
sesuatu negara untuk menjalankan suatu usaha atau aktivitas atau kegiatan lainnya
yang sah. Badan ini dapat dibentuk untuk selama-lamanya atau untuk sesuatu jangka
waktu terbatas, mempunyai nama dan identitas yang dengan nama dan identitas itu
dapat dituntut dimuka pengadilan, dan berhak akan mengadakan sesuatu persetujuan
menurut kontrak dan melaksanakannya menurut kontrak dan melaksanakan semua
fungsi lainnya yang seseorang dapat melaksanakannya menurut undang-undang suatu
negara. Pada umumnya suatu corporation dapat merupakan suatu organisasi
pemerintah, setengah pemerintah atau partikelir”.
Fungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi (Sentot Harman Glendoh)
Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/management/
47
Didasari pada pengertian-pengertian tersebut diatas, yang akan di bahas dalam karya
tulis ini adalah pengawasan dalam organisasi pemerintah, badan usaha milik negara,
badan usaha koperasi dan badan usaha swasta.
PEMBAHASAN
1. Pembahasan Deskriptif Teoritis
Dari berbagai pengertian tentang pengawasan yang telah disebutkan, dapat diketahui
jelas bahwa pengawasan berorientasi kepada tujuan perusahaan, perencanaan dan
pelaksanaannya. Pengawasan berupaya membetulkan kesalahan arah, untuk dikembalikan
pada jalur yang benar. Pengawasan men-cek apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah
sesuai dengan arah tujuan yang sudah ditetapkan. Pengawasan meliputi aspek penelitian
apakah hasil yang dicapai telah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan
untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan bawahan sesuai
dengan kebijaksanaan pimpinan.
Fungsi pengawasan atau yang lebih dikenal dengan Controlling tidak dapat berdiri
sendiri, melainkan selalu terkait dengan fungsi-fungsi manajemen yang lain yang paling
sederhana yaitu Planning, Organizing dan Actuating.
Dengan demikian fungsi pengawasan terkait dengan korporasi, yang menurut Subekti
dan Sudibjo korporasi adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum. Selanjutnya
Puspa memberikan contoh badan hukum antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT) dan
Yayasan. Sementara itu Abdurachman menjelaskan bahwa pada umumnya korporasi
dapat merupakan organisasi pemerintah, setengah pemerintah atau partikelir.
Dalam korporasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan suatu kegiatan untuk
mencocokkan apakah kegiatan operasional dilapangan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan. Kegiatan ini dapat disimak dari rencana pembangunan yang terbagi dalam
Pembangunan jangka panjang ( dua puluh lima tahun ), jangka menengah ( lima tahun )
dan jangka pendek ( satu tahun ). Yang menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah
adanya kemungkinan terjadinya kesalahan, penyimpangan, kecurangan, pelanggaran.
Kesalahan bisa terjadi karena miskomunikasi, penyimpangan bisa terjadi karena
kesengajaan menggunakan sebagian dana pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan
pribadi. Pelanggaran bisa terjadi karena baik disengaja atau tidak sengaja pelaksanaan
pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.
Berbagai bentuk kesalahan, penyimpangan, kecurangan dan pelanggaran untuk
kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok dapat diartikan sebagai tindak kejahatan
korupsi (penjelasan pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1971
tentang tindak pidana korupsi).
2. Pembahasan Operasional Fungsi Pengawasan
Untuk mengatasi adanya kesalahan, penyimpangan, kecurangan dan pelanggaran
terhadap rencana yang telah ditetapkan, maka korporasi (pemerintah, badan usaha milik
negara, badan usaha koperasi dan badan usaha swasta) menetapkan berbagai peraturan
Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 2, No. 1, Maret 2000: 43 – 56
Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/management/
48
dan ketentuan pengawasan, yaitu :
2.1 Pengawasan pada korporasi pemerintah
Ada berbagai jenis pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu :
a. Berdasarkan pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945.
Untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Selanjutnya keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan diatur
berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1973 dengan tugas dan kewajiban
memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara dan memeriksa
semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil pemeriksaan
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila suatu pemeriksaan
menggunakan hal-hal yang menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang
merugikan keuangan negara, maka Badan Pemeriksa Keuangan memberikan masukan
kepada pemerintah.
b. Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 tahun 1984.
Kepres ini adalah mengenai Susunan Organisasi Departemen. Pada setiap Departemen
disamping terbagi dalam Direktorat Jenderal menurut kebutuhan ada jabatan
Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
Tugas pengawasan dalam setiap Departemen ditangani oleh Inspektur Jenderal,
berlanjut pada tingkat Propinsi pengawasannya ditangani oleh Inspektur Wilayah
Propinsi (Irwilprop) dan pada tingkat Kabupaten/ Kotamadya pengawasannya
ditangani oleh Inspektur Wilayah Kabupaten/Kotamadya (Irwilkab / Irwilkod).
c. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 1983.
1) Pengawasan Atasan Langsung.
Semua pimpinan di setiap satuan organisasi pemerintah menciptakan pengawasan
melekat dan meningkatkan pengawasan di lingkungan tugasnya masing-masing.
Pengawasan melekat melalui penggarisan struktur organisasi yang jelas mengenai
tugas dan fungsinya. Rincian kebijaksaan dibuat secara tertulis sebagai pegangan
bawahan. Rencana kerja dibuat dengan menggambarkan kegiatan yang harus
dilaksanakan. Prosedur kerja dibuat secara jelas sebagai petunjuk pelaksanaan kerja
dari atasan kepada bawahan. Setiap hasil kerja dicatat dan dibuat laporan sebagai
pertanggung jawaban pelaksanaan tugas kepada atasannya. Pembinaan personil
secara terus menerus agar dalam melaksanakan tugasnya tidak bertentangan
dengan maksud dan tujuannya. Dalam mewujudkan pengawasan melekat diatur
dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1989 yang ditindak lanjuti dengan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 93/Menpan/1989.
2) Pengawasan Fungsional.
Kebijaksanaan pengawasan fungsional digariskan oleh Presiden dengan
menugaskan kepada wakil Presiden untuk terus menerus memimpin dan mengikuti
pelaksanaan pengawasan. Dalam pengawasan fungsional MENKO EKUIN
WASBANG ditunjuk sebagai koordinator pelaksanaan pengawasan yang dilakukan
oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat
Jenderal Departemen dan Inspektorat Wilayah Propinsi.
Kegiatan pengawasan fungsional dilakukan berdasarkan Rencana Program Kerja
Pengawasan Tahunan yang disusun oleh BPKP menurut petunjuk dari Menko
Ekuin Wasbang. Pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang yaitu aparat
Fungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi (Sentot Harman Glendoh)
Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/management/
49
pengawasan fungsional melaksanakan pengawasan menurut petunjuk dari Menteri
yang dikoordinir oleh BPKP dan hasilnya dibahas dalam koordinasi Menko Ekuin
Wasbang sebagai bahan materi penyusunan Rencana Program Kerja Pengawasan
Tahunan yang disusun berdasarkan prioritas.
d. Pengawasan Masyarakat.
Pengawasan masyarakat dilaksanakan dengan memperhatikan temuan-temuan yang
disampaikan oleh masyarakat melalui kotak pos 5000 yangdisediakan oleh wakil
Presiden sebagai upaya menampung keluhan dan saran-saran dari masyarakat
mengenai perilaku pejabat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Keluhan dan
saran dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti, oleh Wakil Presiden dilacak dan
diteruskan kepada Menteri menurut bidangnya untuk diadakan pemeriksaan
dilapangan apakah informasi dari masyarakat tersebut benar-benar terjadi.
Disamping pengawasan masyarakat yang ditampung melalui kotak pos 5000,
pengawasan masyarakat juga dapat berupa informasi dari berita-berita yang ditulis di
media cetak yaitu surat kabar, majalah dan sebagainya.
2.2 Pengawasan pada korporasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Pengawasan Badan Usaha Milik Negara diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah
nomor 3 tahun 1983. Ada tiga jenis badan usaha milik negara, yaitu Perusahaan Jawatan
(PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO).
a. Pembinaan dan Pengawasan PERJAN.
PERJAN berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi masyarakat termasuk
pelayanan terhadap masyarakat.
Pembinaaan PERJAN dilakukan oleh Menteri yang dalam pelaksanaannya dibantu
secara teknis operasional oleh Direktorat Jenderal dan secara administratif oleh
Sekretaris Jenderal.
Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal, dalam melaksanakan pembinaan PERJAN
menerima petunjuk dari dan melaporkan segala sesuatunya kepada Menteri.
Pengawasan PERJAN dilakukan oleh Menteri dan secara teknis dilakukan oleh
Direktur Jenderal dan secara administratif di bidang keuangan dan personalia oleh
Sekretaris Jenderal.
Tugas-tugas pengawasan yang meliputi pemeriksaan, pengujian dan penilaian serta
pengusutan terhadap PERJAN dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal.
Pemeriksaan keuangan PERJAN dilakukan oleh Menteri Keuangan yang secara teknis
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dengan
memeriksa laporan tahunan PERJAN. Hasil pemeriksaan keuangan PERJAN
disampaikan kepada Menteri yang membidangi, Menteri Keuangan dan Direktur
Utama PERJAN.
b. Pembinaan dan Pengawasan PERUM.
PERUM berusaha di bidang pelayanan bagi kemanfaatan umum disamping untuk
mendapatkan keuntungan.
Pembinaan PERUM dilakukan oleh Menteri yang membidangi dibantu oleh Direktur
Jenderal menurut bidang tugasnya.
Pengawasan PERUM dilakukan oleh Dewan Pengawas yang dibentuk dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 2, No. 1, Maret 2000: 43 – 56
Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/management/
50
Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan
perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
1) Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
mengenai rancangan kerja dan anggaran perusahaan serta laporan-laporan dari
Direksi.
2) Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan serta
menyampaikan hasil penialaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal dan Direksi Perusahaan.
3) Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan dan dalam hal perusahaan
menunjukkan gejala kemunduran segera melaporkan kepada Menteri dengan
tembusan Direktur Jenderal dengan disertai saran langkah perbaikan yang harus
ditempuh.
4) Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan Direktur
Jenderal dan Direksi mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi
pengelolaan perusahaan.
5) Melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri.
6) Memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala
(triwulan dan tahunan) serta setiap waktu yang diperlukan mengenai
perkembangan perusahaan dan hasil kegiatan pengawasan.
Wewenang Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya adalah :
1) Melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen perusahaan,
memeriksa keadaan kas dan memeriksa kekayaan perusahaan.
2) Memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung, dan kantor-kantor
perusahaan.
3) Meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan perusahaan mengenai segala
persoalan yang menyangkut pengelolaan perusahaan.
4) Meminta Direksi untuk menghadari rapat Dewan Pengawas.
5) Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap halhal
yang dibicarakan.
c. Pembinaan dan Pengawasan PERSERO.
PERSERO bertujuan memupuk keuntungan dan berusaha di bidang-bidang yang dapat
mendorong perkembangan di sektor swasta dan koperasi, di luar bidang usaha
PERJAN dan PERUM.
Pada setiap PERSERO dibentuk Dewan Komisaris yang bertanggung jawab kepada:
1) Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal seluruh saham dimiliki oleh Negara.
2) Menteri Keuangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal seluruh
saham dimiliki oleh Negara.
Dewan Komisaris mewakili kepentingan pemegang saham. Dewan Komisaris
bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan termasuk
pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan, ketentuan-ketentuan Anggaran
Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dewan Komisaris melakukan
tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar PERSERO dan menjalankan keputusan-keputusan dan petunjukpetunjuk
Menteri selaku kuasa pemegang saham dan Menteri Keuangan selaku
pemegang saham/Rapat Umum Pemegang Saham serta ketentuan perundangFungsi
Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi (Sentot Harman Glendoh)
Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/management/
51
undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
1) Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham,
Menteri Keuangan selaku kuasa Pemegang Saham mengenai rencana kerja dan
anggaran perusahaan serta perubahan / tambahannya, laporan keuangan tahunan,
laporan berkala dan laporan-laporan lainnya dari Direksi.
2) Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan serta
memberikan pendapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham kepada Menteri
Keuangan selaku Kuasa Pemegang Saham / Rapat Umum Pemegang Saham
dengan tembusan Direksi PERSERO.
3) Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan dan dalam hal perusahaan
menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham dan Menteri selaku
kuasa pemegang saham dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang
harus ditempuh.
4) Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham,
Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang
saham serta Direksi PERSERO mengenai setiap persoalan, yang dianggap penting
bagi pengelolaan perusahaan.
5) Melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Pemegang Saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham.
6) Memberikan laporan kepada Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham secara
berkala ( triwulan, tahunan ) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai
perkembangan PERSEO dan hasil pelaksanaaan tugas Dewan Komisaris.
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Komisaris wajib memperhatikan :
1) Pedoman dan petunjuk-petunjuk Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri selaku
kuasa Pemegang Saham dan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham dengan
senantiasa memperhatikan effisiensi perusahaan.
2) Ketentuan dalam anggaran Dasar PERSERO serta ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
3) Pemisahan tugas pengawasan dengan tugas penugasan PERSERO yang
merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Komisaris mempunyai
wewenang sebagai berikut :
1) Melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa
keadaan kas dan memeriksa kekayaan perusahaan lainnya.
2) Memasuki pekarangan – pekarangan , gedung-gedung , dan kantor-kantor yang
dipergunakan perusahaan.
3) Meminta penjelasan – penjelasan dari pimpinan perusahaan mengenai segala
persoalan yang menyangkut penguasaan dan pengurusan perusahaan.
4) Meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi
untuk menghadiri Rapat Dewan Komisaris.
5) Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap
hal-hal yang dibicarakan.
Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 2, No. 1, Maret 2000: 43 – 56
Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/management/
52
2.3 Pengawasan pada Korporasi BUMK (Badan Usaha Milik Koperasi)
Perkoperasian diatur berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 1992. Dalam pasal
21 Undang-undang nomor 25 tahun 1992, ditegaskan bahwa perangkat organisasi
Koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Selanjutnya mengenai
pengawas diatur dalam pasal 38, 39 dan 40.
Dalam pasal 38 ditegaskan bahwa Pengawas dipilih dari / dan oleh anggota Koperasi
dalam Rapat Anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Dalam pasal 39 ditegaskan bahwa Pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya. Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada
koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawas harus
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Dalam pasal 40 ditegaskan bahwa Koperasi dapat meminta jasa audit akuntan publik.
Dalam pengawasan Koperasi ada dua pengawas yaitu pengawas ekstern dan pengawas
intern. Pengawas Ekstern adalah pengawas dari pemerintah dalam hal ini Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Pengawas dari pemerintah bersifat pembinaan
administrasi dan pengembangan dalam bentuk penyuluhan dan pendidikan / latihan.
Pengawas Intern adalah badan pemeriksa kegiatan pengawasan intern meliputi
pengawasan kebijaksanaan pengurus dan kegiatan operasional meliputi keuangan,
personil dan hal-hal yang menyangkut pengadaan barang dan lain-lain agar tidak
menyimpang dari perencanaan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam pengawasan, perlu ada standar pedoman, pencocokan kegiatan dengan
perencanaan dan perbaikan. Dalam mengawasi persediaan koperasi, Pemeriksa harus
memeriksa tentang adanya ketidak cocokan jumlah yang tertulis dalam catatan dengan
jumlah fisiknya ( Sukamdiyo, 1996 : 144 – 145 ), yang terjadi karena adanya kebocoran
tempat penyimpanan, kesalahan hitung / ukur / timbang, kesalahan menulis dan mencatat,
pencurian / kehilangan, barang rusak, susut / menguap dan sebagainya.
2.4 Pengawasan pada Korporasi BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
Ada beberapa bentuk badan usaha swasta yaitu perusahaan perseorangan yang dikenal
dengan Usaha Dagang (UD) disebut juga Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa),
Comanditer Venonschaf (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).
Perusahaan perseorangan, karena perusahaan ini merupakan usaha yang masih kecil
dan dikelola oleh keluarga sendiri saja, maka pengawasannya dilakukan oleh pemilik
dalam hal ini biasanya adalah kepala keluarga. Firma adalah perusahaan yang beridentitas
sekutu jumlahnya tidak banyak, oleh sebab itu pengelolaan perusahaan juga dikerjakan
bersama. CV, sekutunya terbagi dua yaitu sekutu aktif atau sekutu komplementer dan
sekutu pasif atau sekutu komanditer. Sekutu aktif yang bertindak sebagai pengurus dan
sebagai pengelola perusahaan. Sedangkan sekutu pasif aktivitasnya terbatas pada
pemasok modal saja. Pengawasan kegiatan CV berada pada semua sekutu baik sekutu
aktif maupun sekutu pasif. Semua sekutu setiap saat terbuka untuk mengetahui kondisi
perusahaan.
Untuk perusahaan yang berstatus PT, diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun
Fungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi (Sentot Harman Glendoh)
Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/management/
53
1995. Pengawasan PT dilaksanakan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan oleh
Dewan Komisaris. Dalam PT. kekuasaan tertinggi berada pada RUPS, oleh sebab itu
pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi juga ditentukan oleh RUPS,
kecuali pada pengangkatan dan pemberhentian untuk pertama kali ditentukan dalam
Anggaran Dasar yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris yang kemudian harus disahkan
oleh Menteri Kehakiman sebagai syarat bagi sebuah PT, untuk berstatus sebagai badan
hukum. RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan PT. dari
Direksi dan dari Komisaris. RUPS dapat berupa RUPS tahunan dan RUPS yang
diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
Penyelenggaraan RUPS dilakukan atas prakarsa Direksi dan dapat juga
diselenggarakan atas permintaan satu pemegang saham atau lebih yang mewakili seper
sepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah atau dapat juga
jumlahnya lebih kecil menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah
untuk mufakat tidak dapat dicapai, keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.
Dalam PT, yang menjadi pengurus adalah Direksi. Jumlah anggota Direksi bagi PT.
terbuka paling sedikit adalah dua orang, sedangkan bagi PT. yang tidak mengerahkan
dana masyarakat jumlah anggota Direksinya dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1995
tidak ditentukan, dengan demikian jumlah anggota Direksinya disesuaikan menurut
kebutuhan sebagaimana yang tertulis dalam akta pendirian sebagai anggaran dasar
perusahaan. Pembagian tugas dan wewenang serta besarnya penghasilan Direksi
ditetapkan oleh RUPS. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan
untuk kepentingan dan tujuan perusahaan.
Setiap anggota Direksi wajib dengan etikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perusahaan serta bertanggung
jawab penuh secara pribadi apabila bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Direksi berkewajiban membuat, memelihara dan menyimpan Daftar Pemegang Saham,
risalah RUPS, risalah rapat Direksi dan pembukuan perusahaan. Pemegang saham dapat
memeriksa dan mendapatkan salinan Daftar Pemegang Saham, risalah RUPS dan risalah
rapat Direksi dan pembukuan setelah mengajukan permohonan tertulis dan mendapatkan
ijin dari Direksi. Dalam hal mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluriuh atau
sebagian besar kekayaan perusahaan, Direksi harus meminta persetujuan kepada RUPS.
Keputusan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau
sebagian besar kekayaaan perusahaan adalah sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit tiga perempat bagian dari seluruh saham dengan hak
suara sah dan disetujui oleh paling sedikit tiga perempat bagian dari jumlah suara
tersebut.
Perusahaan berstatus PT. memiliki Komisaris, wewenang dan kewajibannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Komisaris PT. (terbuka) paling sedikit dua orang.
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS, kecuali untuk
pertama kalinya pengangkatan dan pemberhentian dicantumkan dalam Akta Pendirian
sebagai Anggaran Dasar Perusahaan. Tugas Komisaris adalah mengawasi kebijaksanaan
Direksi dalam menjalankan perusahaan serta memberikan nasehat kepada Direksi.
3. Pembahasan Mengenai Kejahatan Korupsi
Dari fungsi pengawasan, yang akan tampak adalah kendala-kendala dalam
Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 2, No. 1, Maret 2000: 43 – 56
Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/management/
54
penyelenggaraan korporasi. Hal-hal yang menjadi obyek pengawasan yaitu mengenai
kesalahan, penyimpangan, cacat dan hal-hal yang bersifat negatif seperti kecurangan,
pelanggaran dan korupsi.
Dari sejumlah kendala-kendala tersebut masalah korupsi telah benar-benar
memprihatinkan. Kejahatan korupsi cenderung dikonotasikan sebagai penyakit birokrasi.
Penyakit ini banyak terjadi pada negara-negara yang sedang berkembang termasuk negara
Republik Indonesia. Korupsi direalisasi oleh birokrasi dengan perbuatan menggunakan
dana keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, digunakan
untuk kepentingan pribadi. Korupsi tidak selalu identik dengan penyakit birokrasi pada
instansi pemerintah, pada instansi swastapun sering terjadi korupsi yang dilakukan oleh
birokrasinya, demikian juga pada instansi koperasi. Korupsi merupakan perbuatan yang
tidak jujur, perbuatan yang merugikan dan perbuatan yang merusak sendi-sendi
kehidupan instansi, lembaga, korp dan tempat bekerja birokrasi.
Pendorong seseorang untuk melakukan tindak korupsi beraneka ragam, antara lain
karena pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup, sehingga
berbuat melakukan penyalah gunaan kesempatan dan penyalah gunaan kekuasaan untuk
memperkaya diri.
Korupsi terkait erat dengan penerimaan gaji yang kurang, bentuknya adalah upaya
penyuapan. Pertemuan antara kurangnya gaji dan penyuapan sulit sekali dilacak, karena
keduanya akan bersikap tutup mulut. Korupsi yang lebih kasar yaitu berbentuk pemerasan
dan pencurian. Pemerasan dilakukan dengan permintaan “pembayaran uang atau jasa“
sebagai balas budi dan imbalan atas fasilitas yang diberikan oleh pejabat, dalam korporasi
kepada pihak-pihak yang sangat memerlukan mendapatkan fasilitas secara tidak wajar.
Sedangkan pencurian dilakukan oleh pejabat dengan menyalah gunakan kewenangannya
terhadap harta kekayaan kedinasan untuk keperluan pribadinya. Menurut Dahlan (1983 :
39), korupsi adalah penggunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan
seseorang petugas atau pejabat, yang menyimpang dari ketentuan dan peraturan mengenai
tugas dan kewajibannya, untuk kepentingan atau keuntungan perorangan baik diri pribadi,
keluarga atau suatu kelompok.
Dengan pengertian korupsi ini, maka korupsi tidak hanya berada pada lingkungan
korporasi pemerintah saja, tetapi juga dapat beraksi dilingkungan korporasi badan usaha
milik negara, badan usaha koperasi dan badan usaha swasta.
Fungsi pengawasan sebenarnya telah dilaksanakan pada setiap korporasi pemerintah,
badan usaha milik negara, badan usaha koperasi dan badan usaha swasta. Mengapa masih
terjadi korupsi, karena kunci keberadaan korupsi ada ditangan petugas atau pejabat yang
sulit dideteksi.
Penyebab korupsi khususnya di negara berkembang antara lain adalah gaji kurang
dibanding kebutuhan selalu meningkat, manajemen yang kurang baik dan kontrol yang
kurang efektif dan efisien.
Tempat-tempat sebagai sumber korupsi antara lain adalah proyek-proyek
pembangunan fisik, pengadaan barang, bea dan cukai, perpajakan, pemberian ijin usaha
dan fasilitas kredit perbankan (Soedomo, dalam Soewartojo, 1995:29). Sementara itu,
bentuk dan jenis korupsi antara lain adalah pungutan liar dalam bentuk korupsi uang
negara, menghindari pajak dan bea cukai, pemerasan, penyuapan, imbalan jasa dalam
pemberian ijin pungutan di pos-pos pencegatan kendaraan dan sebagainya (Soedjono,
1977:81).
Memperhatikan penyebab dan tempat-tempat sebagai sumber korupsi serta bentuk
Fungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi (Sentot Harman Glendoh)
Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/management/
55
atau jenis korupsi sebagaimana disebutkan diatas, maka jelas bahwa korupsi berhubungan
erat dengan sikap mental dan kejujuran dari pejabat atau petugas. Korupsi tidak terlepas
dari keteladanan pimpinan dalam korporasi. Pemberantasan korupsi tidak mungkin
sukses, selama pimpinan dan pejabat atau petugas berperilaku tidak jujur dan melakukan
kolusi dengan pihak terkait dengan kekuasaan dan kewenangannya atau justru berkolusi
dengan bawahannya untuk mendapatkan upeti.
KESIMPULAN
Fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan manajemen korporasi sangat diperlukan
untuk mencegah berbagai kendala pelaksanaan kegiatan setiap organisasi dilingkungan
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha koperasi dan badan usaha swasta.
Cara-cara pengawasan dalam korporasi yang telah ditetapkan sebagai pedoman
pelaksanaan adalah:
1. Pengawasan pada korporasi pemerintah dilaksanakan :
a. Berdasarkan pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 yaitu untuk mengawasi
tanggung jawab keuangan negara diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan.
b. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 yaitu pengawasan yang
diselenggarakan oleh Irjen, Irwilprop dan Irwilkab / Irwilkod.
c. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 1983 (pengawasan atasan langsung
dan pengawasan fungsional).
d. Untuk pengawasan masyarakat, ditampung melalui kotak pos 5000.
2. Pengawasan pada korporasi Badan Usaha Milik Negara.
Dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1983.
3. Pengawasan pada korporasi Badan Usaha Koperasi.
Dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 1992.
4. Pengawasan pada Korporasi Badan Usaha Swasta.
Khusus untuk PT dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1995.
Sedangkan untuk Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang oleh Kepala Keluarga,
pengawasan Firma dan CV dilakukan oleh para sekutunya secara bersama-sama dan
terbuka.
Kendala dalam penyelenggaraan manajemen korporasi yang sangat sulit diberantas
adalah korupsi karena korupsi bermuara dari sikap mental kejujuran pribadi setiap pejabat
atau petugas.
Oleh sebab itu keberhasilan untuk memberantas korupsi akan tergantung dari
kemampuan semua pejabat atau petugas untuk membuat dirinya sendiri menjadi seorang
yang jujur dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya.
Disamping sikap jujur, pejabat dan petugas dalam korporasi harus berani menolak
perilaku ajakan berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme dalam berbagai bentuk dari pihakpihak
yang secara bersembunyi meminta sesuatu fasilitas dan kesempatan dengan
imbalan uang, barang dan jasa yang dapat memperkaya pejabat dan petugas korporasi.
Untuk menunjang keberadaan sikap jujur dan keberanian menolak korupsi, kolusi dan
nepotisme tersebut, korporasi perlu selalu sadar dan berbuat nyata dalam meningkatkan
kesejahteraan seluruh pegawai atau karyawan sesuai kemampuan korporasi dengan
tingkat kesenjangan yang wajar yang dilaksanakan seca
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar